Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Optimalisasi Penerimaan Daerah.

  29-08-2019   |     Asbanda   Facebook   Twitter


Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Optimalisasi Penerimaan Daerah.

Optimalisasikan pendapatan daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dilakukan KPK yaitu dengan cara memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan MoU dilakukan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang digelar di gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (28/8/2019) yang dihadiri langsung oleh wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Melalu kerjasama dengan BPD dalam hal ini PT Bank Sulteng berperan meningkatkan pendapatan daerah melalui implementasi aplikasi online sebagai alat perekaman pajak daerah yang akan dipasang pada wajib pungut pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Direktur Utama PT Bank Sulteng, Rahmat Abdul Haris mejelaskan, setelah penandatangan kerjasam tersebut, Bank Sulteng sudah siap memasang alat tersebut di 300 titik di Sulteng untuk tahun 2019. Angka ini tentu akan terus bertambah sesuai dengan permintaan dan juga jumlah pelaku usaha yang ada di Sulteng.

“Melalui aplikasi tersebut diharapkan pajak daerah dapat dipantau secara real time dan dapat digunakan sebagai alat rekam untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak,” jelasnya.

.

  Comments