Asbanda Gelar Rapat Direktur Pemasaran/Direktur Bisnis Bank Pembangunan Daerah (BPD) Se-Indonesia

  02-06-2022   |     Asbanda   Facebook   Twitter


Asbanda Gelar Rapat Direktur Pemasaran/Direktur Bisnis Bank Pembangunan Daerah (BPD) Se-Indonesia

Bertempat di Bandung pada tanggal 31 Mei 2022, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) melaksanakan Rapat Direktur Pemasaran/Direktur Bisnis Bank Pembangunan Daerah (BPD) Se-Indonesia. Rapat kerja tersebut terlaksana atas inisiasi dari Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan & Pinjaman Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, terkait dengan telah dikeluarkannya Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 979/1833/SJ tanggal 7 April 2022 tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah yang Bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Hadir dalam rapat tersebut Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan & Pinjaman Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bapak Dr. Sumule Tumbo, SE, MM,menyampaikan paparan terkait Peran Kemendagri Dalam Mendorong Alternatif Pembiayaan Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah. Kemudian juga hadir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Bapak Didik Mulyanto, Spesialis Monitoring KPK yang menjelaskan seputar bagaimana tata Kelola yang baik dalam penyaluran Pinjaman Daerah, agar semuanya bisa berjalan dengan baik, baik pihak Bank selalu penyalur maupun Pemda selaku Penerima Pinjaman Daerah.

BUMD Lokomotif Pembangunan Ekonomi Daerah

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjadi lokomotif pembangunan ekonomi di daerah perlu beradaptasi dan menguatkan organisasi dalam menghadapi iklim kompetisi yang kian menguat di era transformasi industri saat ini. Bank Pembangunan Daerah mempunyai peran yang sangat strategis, yaitu untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok- Pokok Bank Pembangunan Daerah maupun dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 1999.

Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tugas pokok yakni mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan di daerah. Selain itu, BPD memiliki 3 (tiga) fungsi, seperti sebagai pendorong terciptanya tingkat pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, kemudian sebagai pemegang kas daerah dan atau sebagai pengelola keuangan daerah, serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Dalam Sambutan Ketua Umum Asbanda yang dibacakan oleh Direktur Eksekutif Asbanda, Bapak Wimran Ismaun, di sampaikan bahwa saat ini ada 27 BPD anggota Asbanda yang terdiri dari; 12 Bank Umum Konvensional (BUK), 2 Bank Umum Syariah (BUS), 13 Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS).

Untuk kepemilikan BPD saat ini dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi; Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan sudah ada yang masuk Investor Strategis dari Mega Corpora, yaitu pada Bank Sulutgo dan Bank Sulteng. Kemudian ada juga yang sudah dimiliki oleh public melalui IPO, yaitu bank bjb dan Bank Jatim.

Kinerja Bank Pembangunan Daerah (BPD) Se-Indonesia

Dalam situasi dan kondisi sulit seperti saat ini, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Se-Indonesia tetap membukukan laporan keuangan yang positif. Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan di beberapa pos keuangan. Untuk Total Aset, posisi Desember 2021, Aset BPDSI mencapai Rp 870,53 triliun atau naik yoy sebesar 13,66% dari Rp 765,89 triliun.

Kemudian dari sisi Dana Pihak Ketiga, posisi Desember 2021, DPK BPDSI mencapai Rp 676,93 triliun atau naik yoy sebesar 15,00% dari Rp 588,62 triliun. Begitu juga Kredit yang disalurkan, pada posisi Desember 2021, Kredit BPDSI mencapai Rp 515,54 triliun atau naik yoy sebesar 4,78% dari Rp 492,04 triliun.

Dari sisi pendapatan Laba, meningkat yoy sebesar 13,50% menjadi Rp 13,70 triliun dari Rp 12,07 triliun. Sedangkan Modal Inti BPDSI, posisi Desember 2021 mencapai Rp 93,54 triliun, naik yoy sebesar 10,20% dari Rp 84,88 triliun.


.

  Comments