Asbanda Gelar Musyawarah Nasional ke XXI di Solo

  24-06-2022   |     Asbanda   Facebook   Twitter


Asbanda Gelar Musyawarah Nasional ke XXI di Solo

Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) selenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) ke XXI sekaligus seminar nasional PBDSI di Sasana Handrawina Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kamis (23/6/2022).

Hadir dalam pembukaan Munas Asbanda XXI Gusti Kanjeng Ratu Pakoe Boewana XIII, Ketua Umum Asbanda Supriyanto, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, dan direktur utama BPD seluruh Indonesia.

Supriyanto menyampaikan, BPD saat ini menjadi mitra strategis dari pemerintah daerah se Indonesia, baik dengan pemerintah provinsi maupun Pemerintah kabupaten dan kota.

Menurut pria yang juga Direktur Utama Bank Jateng tersebut, enerapan pembayaran secara non tunai oleh pemda dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

"Saat ini sudah berjalan degan baik dengan dukungan masing-masing BPD, baik melalui CMS (cash management system) maupun layanan kartu debit dan, mobile banking, maupun beberapa fasilitas lainnya," ucapnya.

Dia menyampaikan, BPD harus mulai memikirkan untuk bisa menjadi bank penerbit kartu kredit.

Dengan tujuan agar bila sudah ada satu BPD yang bisa menjadi bank penerbit kartu kredit, bisa menjadi co-branding sesama BPD, yang tentunya tujuannya adalah harus saling menguntungkan antarBPD.

"Dan tujuan kita ini harus mendapatkan dukungan dari semua pemangku kepentingan, termasuk regulator. Baik Bank Indonesia yang mengatur terkait sistem pembayaran maupun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pembina dan pengawas bank," terangnya.

Untuk itu, pihaknya sangat menghargai dan berterima kasih kepada hadirin yang telah hadir dari Bank Indonesai dan OJK.

Sehingga, bisa mengawal dan memberikan arahan agar BPD bisa menjadi bank penerbit kartu kredit.

"Kepada teman-teman direksi BPD se-Indonesia saya sangat mengharapkan, pada saatnya nanti dapat menyampaikan baik hambatan maupun fasilitas-fasilitas transaksi nontunai bank kita, yang sudah dipakai oleh masing-masing pemda," jelasnya.

Supriyanto mengungkapkan, BPD mempunyai peran yang sangat strategis, yaitu untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah.

Yakni sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Bank Pembangunan Daerah.

"Maupun dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 1999. Adapun tugas pokok BPD yaitu mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan di daerah," ungkapnya.

Sedangkan fungsi dari BPD ada 3, yaitu: pendorong terciptanya tingkat pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Selain itu juga sebagai pemegang kas daerah dan atau sebagai pengelola keuangan daerah dan salah satu sumber pendapatan asli daerah.

"Untuk itu, kita harus sama-sama membantu, mendorong dan menjadikan BPD ini menjadi bank yang bisa melayani semua kebutuhan pemda, terutama dalam melayani kebutuhan bertransaksi," tegasnya.

Supriyanto menyampaikan, laporan keuangan BPD se Indonesia. Dia bersyukur dalam situasi dan kondisi sulit seperti saat ini, tetap membukukan laporan keuangan yang positif.

Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan di beberapa pos keuangan.

Untuk total aset, posisi Desember 2021, aset BPD seluruh Indonesia mencapai Rp 870,53 triliun atau naik sebesar 13,66 persen dari Rp 765,89 triliun.

Untuk dana pihak ketiga, posisi Desember 2021, mencapai Rp 676,93 triliun atau naik sebesar 15,00 persen dari Rp 588,62 triliun.

Begitu juga Kredit yang disalurkan, pada posisi Desember 2021, mencapai Rp 515,54 triliun atau naik sebesar 4,78 persen dari Rp 492,04 triliun.

Begitu juga dengan laba, meningkat sebesar 13,50 persen menjadi Rp 13,70 triliun dari Rp 12,07 triliun.

Sedangkan modal inti BPD seluruh Indonesia, posisi Desember 2021 mencapai Rp 93,54 triliun, naik sebesar 10,20 persen dari Rp 84,88 triliun.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuanhan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menyampaikan apresiasi kepada Asbanda yang menyelenggarakan kegiatan nasional dengan memperhatikan kearifan lokal.

"Dengan mengambil tempat di sini, akan mendekatkan kita semua pada budaya Nusantara. Suasana tentu berbeda dengan yang lain. Cara duduk berbeda, cara senyumnya pun berbeda. Ini kita benar-benar ikut larut dalam suasana sakral ini," terangnya.

Hari ini, pihaknya juga akan ikut menentukan ke mana arah bank daerah.

"Maksud saya bank pembangunan daerah karena akan membahas isu-isu yang ada. Juga merumuskan kebijakan-kebijakan yang tentu akan menjadi program kerja bagi Asbanda," tuturnya.Menurutnya, banyak sekali yang bisa ditindaklanjuti, bisa dikerjakan, mengingat posisi strategis BPD sebagai bank milik pemerintah daerah yang memberikan peran utama dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.

"Namun, juga meningkatkan perekonomian yang ada di daerah-daerah. Peran ini yang perlu terus kita optimalkan dan tingkatkan," ungkapnya.

Dan, lanjut dia, pemerintah tentu juga mendorong dan mensupport upaya-upaya yang dilakukan oleh Asbanda beserta seluruh anggotanya.

"Ada beberapa isu strategis yang akan saya sampaikan dan mungkin bisa jadi pembahasan dalam Munas ini dan dalam seminar-seminar yang akan datang," tuturnya.

Yang pertama, adalah kewajiban penyertaan modal sampai dengan Rp 3 triliun sampai 2024.

"Ini menjadi PR kita bersama dan Kemendagri beberapa waktu lalu melakukan pendampingan kepada bank daerah untuk memperkuat penyertaan modal ini," jelasnya.

Kedua, juga yang perlu ditangkap dan dimanfaatkan, yang ini juga menjadi tantangan bagi bank daerah adalah elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

"Ini yang juga perlu kita dorong. Dan, ini juga menjadi suatu keharusan, di mana era 4.0 ini, era serba transparan, serba cepat, serba mudah, ini menjadi PR kita untuk bisa terus kita kembangkan," tegasnya.

Kemudian, juga ada kebijakan yang terus didorong oleh Presiden Joko Widodo dan seluruh jajaran pemerintah.

"Yaitu, penggunaan produk dalam negeri," ucapnya.

Dengan adanya kewajiban, belanja 40 persen produk dalam negeri, ini akan mendorong UMKM dan produk-produk lokal.

"Ini menjadi tantangan bagi BPD yang memang keberadaanya di daerah yang sangat dekat dengan masyarakat dan bisa membantu dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi di negeri ini," tandasnya. (*)


.

  Comments